Kredit Koperasi Pola Executing
Kredit yang diberikan kepada koperasi primer (koperasi pegawai/karyawan) maupun koperasi sekunder (PKP/GKP-RI) untuk modal kerja simpan pinjam bagi anggotanya, dimana Bank melakukan pengikatan kredit dengan koperasi.
Target pemasaran Kredit Koperasi Simpan Pinjam (Pola Executing) yaitu:
- PKPRI/GKPRI
- Koperasi pegawai di lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Koperasi pegawai di perusahaan swasta dengan kiteria perusahaan sebagai berikut:
- Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
- Telah beroperasi lebih dari 5 (lima) tahun.
- Bukan termasuk dalam sektor ekonomi dan kegiatan usaha yang mengandung risiko tinggi seperti:
- Perusahan komoditas yang harganya berfluktuasi tinggi.
- Perusahaan yang banyak dipengaruhi oleh faktor ekstemal seperti faklor cuaca dan lain-lain.
- Lokasi usaha yang berada di lokasi tertentu, seperti daerahkonflik/kerusuhan atau rawan bercana.
- Jangka Waktu Fasilitas : Maksimal selama 7 (tujuh) tahun.
Kegunaan Fasilitas
- Membiayai kebutuhan modal kerja simpan pinjam koperasi pegawai/karyawan
Keunggulan
- Bepengalaman lebih dari 24 Tahun melayani Kredit Koperasi Pegawai Negeri/BUMN/BUMD dan Koperasi Karyawan Swasta
- Proses mudah dan cepat dengan marketing yang aktif menjemput bola
- Bunga kompetitif
- Pencairan dapat dilakukan melalui rekening koperasi
Syarat dan Ketentuan:
- Dokumen Utama :
- Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman (FPP).
- Fotokopi SK pengesahan koperasi sebagai badan hukum
- Fotokopi SK pengesahan perubahan anggaran dasar terakhir.
- Fotokopi RAT selama 2 (dua) tahun terkahir.
- Fotokopi NPWP atas nama koperasi.
- Fotokopi KTP pengurus koperasi yang terdiri dari pengurus inti koperasi.
- Surat kepengurusan koperasi yang dilegalisir oleh PKP-RI / GKP RI atau Dinas Koperasi dan menyatakan tidak terdapat hubungan keluarga.
- Surat kuasa penandatanganan akad kredit.
- Surat kuasa pendebetan rekening giro.
- Dokumen Pendukung:
- Daftar tagihan bendahara gaji.
- Fotokopi buku kas selama 3 bulan terakhir.
- Fotokopi slip gaji / rekap gaji 1 bulan terakhir.
- Daftar calon peminjam (DCP) dan menyatakan tidak masuk kedalam
- Anggota koperasi bermasalah.
- Surat kuasa pemotongan gaji oleh calon anggota peminjam kepada
- Pejabat yang berwenang melakukan pemotongan gaji